Manajemen sumber daya manusia adalah ilmu atau cara yang mempelajari bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan bersama oleh perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal.
Dalam manajemen sumber daya manusia saat ini sangat diperlukan kepastian hukum. Dan kepastian hukum pada sumber daya manusia terdapat dalam hukum perburuhan.
Hukum perburuhan itu sendiri adalah badan hukum,peraturan administrasi,dan presiden yang menangani hak-hak hukum,dan pembatasan,orang yang bekerja dan organisasi mereka. Dengan demikian,ia menengahi berbagai aspek hubungan antara serikat pekerja,pengusaha dan karyawan.
Hukum perburuhan timbul akibat tuntutan bagi pekerja untuk kondisi yang lebih baik, hak untuk mengatur, dan serentak permintaan pengusaha untuk membatasi kekuasaan banyak organisasi pekerja dan untuk menjaga biaya tenaga kerja rendah.
Hukum perburuhan individu antara lain :
1. Kontrak kerja
2. Upah Minimum
3. Waktu kerja
4. Kesehatan dan keselamatan
5. Anti diskriminasi
6. Pemecatan yang tidak adil
7. Pekerja anak