Etika Government Dalam Menyikapi Bisnis di Indonesia




BAB I
PENDAHULUAN

I.1  Latar Belakang
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara.
Di Indonesia tampaknya masalah penerapan etika pemerintah dalam menyikapi bisnis masih belum cukup baik dilakukan dan digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap pernyataan-pernyaataan atau sekedar lips-service belaka. Karena memang enforcement dari pemerintah pun belum tampak secara jelas. Sesungguhnya Indonesia harus lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif terutama setelah tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah lupa dan mudah pula memberikan maaf kepada suatu kesalahan yang menyebabkan bencana nasional sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan tidak berdasarkan suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis ini, dari sisi korporasi, adalah tidak berfungsinya praktek etika bisnis secara benar, konsisten dan konsekwen.
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Praktek penerapan etika bisnis yang paling sering kita jumpai pada umunya diwujudkan dalam bentuk buku saku & code of conducts dimasing-masing perusahaan. Hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek etika bisnis yakni mengkodifikasi-kan nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis bersama-sama budaya perusahaan, kedalam suatu bentuk pernyataan tertulis dari perusahaan untuk dilakukan dan tidak dilakukan oleh manajemen dan karyawan dalam melakukan kegiatan bisnis.
Praktik bisnis pada dasarnya dapat dilihat sebagai satu “budaya”. Pengabaian etika bisnis tentu dapat merusak tatanan sosial ekonomi dan kemasyarakatan serta dapat merusak tatanan ekosistem lingkungan hidup. Dari segi lingkungan hidup, pengabaian etika bisnis telah mendorong penggunaan sumber daya alam (SDA) secara besar-besaran dan tidak terencana, sehingga melampaui daya dukung lingkungan. Selain itu, pengabaian etika bisnis telah mendorong kegiatan industri dalam berproduksi secara tidak ramah terhadap lingkungan. Tidak sedikit pelaku industri yang tidak peduli dalam mengolah limbah industri, sehingga menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan, dan akhirnya menyengsarakan masyarakat secara luas akibat pencemaran tersebut.

I.2  Rumusan Masalah
Apakah yang dimaksud dengan etika government serta bagaimana etika pemerintah dalam menyikapi bisnis di Indonesia?

I.3  Tujuan Penulisan
Untuk memahami serta mengeetahui apa itu yang dimaksud dengan etika pgoverment
serta etika pemerintah dalam menyikapi bisnis yang berkembang di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

II.1  Pengertian Etika Government
Etika Government yaitu penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik. Seorang pakar etika terkemuka di Indonesia, Franz Magnis-Suseno (1979:12-13) menyatakan sebagai berikut :
“mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu adalah tugas etika. Etika adalah
penyelidik filsafat tentang bidang yang mengenai kewajiban-kewajiban manusia
serta tentang yang baik dan buruk . bidang itulah yang kita sebut dengan bidang
moral. Maka etika didefinisikan sebgai filsafat tentang bidang moral. Dari
semua cabang filsafat lain, etika dibedakan oleh karena tidak mempersoalkan
keadaan manusia melainkan bagaimana ia harus bertindak. Etika adalah filsafat
tentang praxis manusia.’’

II. 2   Masalah-masalah praktis etika bisnis
Masalah-masalah dalam praktis etika bisnis
1.      Banyak sudah terjadi kejahatan ekonomi dan kecurangan bisnis yang dilakukan oleh banyak korporasi atau pelaku bisnis dan ekonomi yang telah merugikan warga Negara, setidaknya dalam segi keuntungan financial (pajak) dan kepercayaan public terhadap peranan Negara (pemerintah) dalam mengawasi dinamika ekonomi, khususnya prosr produksi, eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dan pelestarian lingkungan hidup. Fenomena ini terjadi karena banyak korporasi, terutama para pemimpinnya tidak memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas kejahatan bisnis. Penyelewengan,penyalahgunaan otiritas, korupsi dan kolusi juga sulit diatasi. Penipuan
sistematis terhada masyarakat yang dilakukan beberapa pebisnis juga sering terjadi.
2.      Masih saja terjadi persaingan tidak sehat danmonpoli terhadap sektor-sektor ekonomi dengan menggunakan teori konspirasidimana-mana. Dalam skala global, hal tersebut terjadi di beberapa Negara.Keadilan dan demokrasi ekonomi acap dipaktekan dengan mendapat sokongan justrudari penguasa Negara. Kasus-kasus actual, misalnya pemebebasan tanah utuk bisnis
property.
3.      Kejahatan perbankan, keuangan (pasar modal) dan perpajakan juga sering dilakukan oleh banyak orang. Penggelapan pajak, penipuan dengan kartu kredit atau kejahatan maya (cyber crime), penyalahgunaan kredit, dan penggelapa pajak sangat sulit diatasi, sebab selain masih rendahya penegakan hokum, etika bisnis dan perilaku juga mengalami distorsi luar biasa.
4.      Mekanisme pengawasan dan penegakan hokum terhadap kegiatan bisnis bersekala besar acap kali diabaikan oleh pemerintah, bahkan trlihat banyak oknum aparat pemerintah melakukan konspirasi dan kolusi. Fenomena ini dapat dirasakan pada kasus-ksus perbankan dan banyak kasus mega proyek. Sedikit NGO/LSM yang menaruh perhatian penuh dalam mengawasi tindak kejahatan bisnis.
5.      Control lembaga legislatif (parlemen) juga sangat lemah, sebab ada juga anggota parlemen tingkat pusat dan tingkat daerah yang ikut melakukan kejahatan bisnis, atau sengaja membiarka terjadi tanpa ada upaya melaporkannya. Sebagian aparatur pemerintah juga melakukan hal yang sama. Para penegak hukum (beberapa hakim, jaksa,polisi dan pengacara) juga terlibat dalam kejahatan bisnis/ekonomi.
6.      Masih banyak pelaku bisnis yang tidak memiliki
etika bisnis, dan oknum pemerintah banyak yang tidak memiliki etika dalam pembangunan ekonomi, perdagangan dan korporasi. Prinsip-prinsip good corporate govermance juga belum
diterapkan secara pasti dan berkelanjutan, begitu pula supremasi hukum melalui law enforcement. Teknolog pemantauan dan penangan kejahatan bisnis juga beum emadai. Budaya malu dan hidup berkecukupan atau berlebihan secara jujur dan bersih masih sedikit dimiliki oleh banyak orang.

BEBERAPA SOLUSI PERMASALAH ETIKA BISNIS
1.      Untuk mengatasi kejahatan bisnis/ ekonomi yang
terjadi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan
revolusi industri perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi, dalam skala
global, sebaliknya semua negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih
memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan begitu, kemakmuran dan
kesejahteraan dapat terwujud. Selain itu perlu juga diperkuat komitmen moralnya untuk tetap konsisten menjalankan sebuah misi penting, yaitu mewujudkan
keadilan, kebenaran, kejujuran, penegakan hukum, penegakan etika dan
peningkatan rasa berkompetisi secara fair, rasional dan berkemanusiaan.
2.      Pemerintah harus merancang sebuah pemikiran strategik mengenal politik penanggulangan kesejahteraan bisnis secara rasional. LSM yang menaruh perhatian pernuh terhadap upaya penccegahan dan pemberantasan korupsi harus tetap menekan pemerintah, terutama aparat penegak hukum untuk mengukum siapapun seberat-beratnya bila mengganggu stabilitas ekonomi. Tindaka reprsif sesungguhnya harus ditempuh untuk mengganjar para
pelaku kejahatan bisnis/ekonomi dalam skala besar.
3.      Untuk mecegah sekaligus memberantas kejahatan bisnis/ekonomi,
sesuatu hal yang signifikan, strategik dan fundamental harus diambil, yaitu
dengan lebih dahulu membenahi organisasi kekuasaan kehakiman, kejaksaan dan kepolisian sebagai stakeholders utama dalam penegak hukum. Integritas moral, spiritual dan mental para penegak hukum harus teruji. Tingkat kesejahteraan dan kelangsungan hidup komunitas ini harus diperhatikan.
4.      Integritas moral pemerintah dan parlemen juga harus lebih baik, agar tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam berbuat kejahatan bisnis/ekonomi. Etika kekuasaan dan berpemerintahan harus dimiliki pemerintah dan parlemen. Etika politik anggota-anggota DPR juga haruslah teruji untuk tidak tergoda dengan menggunakan jabatan politik untik mem-backing pelaku kejahatan bisnis.
5.      Etika bisnis harus dikampanyekan (disosialisasikan)  oleh pemerintah dan LSM (NGO) secara berkelanjutan. Etika bisnis juga harus diberikan sebagai kurikulum (mata ajaran) wajib pada sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang mendalami ilmu ekonomi, manajemen, perdagangan, korporasi, perbankan dan keuangan, dan hal-hal yang berrkaitan dengan itu.
6.      Prinsip-prinsip good corporate governance harus diterapkan pada semua korporasi, baik milik asing, pemerintah, maupun swasta lokal. Para pelaku bisnis/ekonomi hendaknya menyadari, bahwa di tangan mereka martabat dan kemajuan bangsa dipertaruhkan.





BAB III
KESIMPULAN
III.1  Kesimpulan
            Berdasarkan yang telah diuraikan dalam penulisan ini, maka dapat kita ambil kesimpulan bagaimana etika pemerintah dalam menyikapi bisnis di Indonesia. Pemerintah harus lebih siap menghadapi perkembangan bisnis global baik yang ada dari dalam negara maupun diluar negara, selain itu pemerintah harus lebih mempersiapkan sumber daya atau masyarakat yang berbasis pengetahuan tinggi dan juga informasi serta meregenerasi atau mempersiapkan teknologi untuk kedepannya dalam menghadapi persaingan-persaingan yang akan timbul.      




Daftar Pustaka

www.wikipedia.com
http://dedewulan90.wordpress.com/category/etika-bisnis/

Eti

Etika Government Dalam Menyikapi Bisnis di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

I.1  Latar Belakang
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara.
Di Indonesia tampaknya masalah penerapan etika pemerintah dalam menyikapi bisnis masih belum cukup baik dilakukan dan digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap pernyataan-pernyaataan atau sekedar lips-service belaka. Karena memang enforcement dari pemerintah pun belum tampak secara jelas. Sesungguhnya Indonesia harus lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif terutama setelah tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah lupa dan mudah pula memberikan maaf kepada suatu kesalahan yang menyebabkan bencana nasional sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan tidak berdasarkan suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis ini, dari sisi korporasi, adalah tidak berfungsinya praktek etika bisnis secara benar, konsisten dan konsekwen.
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Praktek penerapan etika bisnis yang paling sering kita jumpai pada umunya diwujudkan dalam bentuk buku saku & code of conducts dimasing-masing perusahaan. Hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek etika bisnis yakni mengkodifikasi-kan nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis bersama-sama budaya perusahaan, kedalam suatu bentuk pernyataan tertulis dari perusahaan untuk dilakukan dan tidak dilakukan oleh manajemen dan karyawan dalam melakukan kegiatan bisnis.
Praktik bisnis pada dasarnya dapat dilihat sebagai satu “budaya”. Pengabaian etika bisnis tentu dapat merusak tatanan sosial ekonomi dan kemasyarakatan serta dapat merusak tatanan ekosistem lingkungan hidup. Dari segi lingkungan hidup, pengabaian etika bisnis telah mendorong penggunaan sumber daya alam (SDA) secara besar-besaran dan tidak terencana, sehingga melampaui daya dukung lingkungan. Selain itu, pengabaian etika bisnis telah mendorong kegiatan industri dalam berproduksi secara tidak ramah terhadap lingkungan. Tidak sedikit pelaku industri yang tidak peduli dalam mengolah limbah industri, sehingga menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan, dan akhirnya menyengsarakan masyarakat secara luas akibat pencemaran tersebut.

I.2  Rumusan Masalah
Apakah yang dimaksud dengan etika government serta bagaimana etika pemerintah dalam menyikapi bisnis di Indonesia?

I.3  Tujuan Penulisan
Untuk memahami serta mengeetahui apa itu yang dimaksud dengan etika pgoverment
serta etika pemerintah dalam menyikapi bisnis yang berkembang di Indonesia




BAB II
PEMBAHASAN

II.1  Pengertian Etika Government
Etika Government yaitu penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik. Seorang pakar etika terkemuka di Indonesia, Franz Magnis-Suseno (1979:12-13) menyatakan sebagai berikut :
“mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu adalah tugas etika. Etika adalah
penyelidik filsafat tentang bidang yang mengenai kewajiban-kewajiban manusia
serta tentang yang baik dan buruk . bidang itulah yang kita sebut dengan bidang
moral. Maka etika didefinisikan sebgai filsafat tentang bidang moral. Dari
semua cabang filsafat lain, etika dibedakan oleh karena tidak mempersoalkan
keadaan manusia melainkan bagaimana ia harus bertindak. Etika adalah filsafat
tentang praxis manusia.’’

II. 2   Masalah-masalah praktis etika bisnis
Masalah-masalah dalam praktis etika bisnis
1.      Banyak sudah terjadi kejahatan ekonomi dan kecurangan bisnis yang dilakukan oleh banyak korporasi atau pelaku bisnis dan ekonomi yang telah merugikan warga Negara, setidaknya dalam segi keuntungan financial (pajak) dan kepercayaan public terhadap peranan Negara (pemerintah) dalam mengawasi dinamika ekonomi, khususnya prosr produksi, eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dan pelestarian lingkungan hidup. Fenomena ini terjadi karena banyak korporasi, terutama para pemimpinnya tidak memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas kejahatan bisnis. Penyelewengan,penyalahgunaan otiritas, korupsi dan kolusi juga sulit diatasi. Penipuan
sistematis terhada masyarakat yang dilakukan beberapa pebisnis juga sering terjadi.
2.      Masih saja terjadi persaingan tidak sehat danmonpoli terhadap sektor-sektor ekonomi dengan menggunakan teori konspirasidimana-mana. Dalam skala global, hal tersebut terjadi di beberapa Negara.Keadilan dan demokrasi ekonomi acap dipaktekan dengan mendapat sokongan justrudari penguasa Negara. Kasus-kasus actual, misalnya pemebebasan tanah utuk bisnis
property.
3.      Kejahatan perbankan, keuangan (pasar modal) dan perpajakan juga sering dilakukan oleh banyak orang. Penggelapan pajak, penipuan dengan kartu kredit atau kejahatan maya (cyber crime), penyalahgunaan kredit, dan penggelapa pajak sangat sulit diatasi, sebab selain masih rendahya penegakan hokum, etika bisnis dan perilaku juga mengalami distorsi luar biasa.
4.      Mekanisme pengawasan dan penegakan hokum terhadap kegiatan bisnis bersekala besar acap kali diabaikan oleh pemerintah, bahkan trlihat banyak oknum aparat pemerintah melakukan konspirasi dan kolusi. Fenomena ini dapat dirasakan pada kasus-ksus perbankan dan banyak kasus mega proyek. Sedikit NGO/LSM yang menaruh perhatian penuh dalam mengawasi tindak kejahatan bisnis.
5.      Control lembaga legislatif (parlemen) juga sangat lemah, sebab ada juga anggota parlemen tingkat pusat dan tingkat daerah yang ikut melakukan kejahatan bisnis, atau sengaja membiarka terjadi tanpa ada upaya melaporkannya. Sebagian aparatur pemerintah juga melakukan hal yang sama. Para penegak hukum (beberapa hakim, jaksa,polisi dan pengacara) juga terlibat dalam kejahatan bisnis/ekonomi.
6.      Masih banyak pelaku bisnis yang tidak memiliki
etika bisnis, dan oknum pemerintah banyak yang tidak memiliki etika dalam pembangunan ekonomi, perdagangan dan korporasi. Prinsip-prinsip good corporate govermance juga belum
diterapkan secara pasti dan berkelanjutan, begitu pula supremasi hukum melalui law enforcement. Teknolog pemantauan dan penangan kejahatan bisnis juga beum emadai. Budaya malu dan hidup berkecukupan atau berlebihan secara jujur dan bersih masih sedikit dimiliki oleh banyak orang.

BEBERAPA SOLUSI PERMASALAH ETIKA BISNIS
1.      Untuk mengatasi kejahatan bisnis/ ekonomi yang
terjadi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan
revolusi industri perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi, dalam skala
global, sebaliknya semua negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih
memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan begitu, kemakmuran dan
kesejahteraan dapat terwujud. Selain itu perlu juga diperkuat komitmen moralnya untuk tetap konsisten menjalankan sebuah misi penting, yaitu mewujudkan
keadilan, kebenaran, kejujuran, penegakan hukum, penegakan etika dan
peningkatan rasa berkompetisi secara fair, rasional dan berkemanusiaan.
2.      Pemerintah harus merancang sebuah pemikiran strategik mengenal politik penanggulangan kesejahteraan bisnis secara rasional. LSM yang menaruh perhatian pernuh terhadap upaya penccegahan dan pemberantasan korupsi harus tetap menekan pemerintah, terutama aparat penegak hukum untuk mengukum siapapun seberat-beratnya bila mengganggu stabilitas ekonomi. Tindaka reprsif sesungguhnya harus ditempuh untuk mengganjar para
pelaku kejahatan bisnis/ekonomi dalam skala besar.
3.      Untuk mecegah sekaligus memberantas kejahatan bisnis/ekonomi,
sesuatu hal yang signifikan, strategik dan fundamental harus diambil, yaitu
dengan lebih dahulu membenahi organisasi kekuasaan kehakiman, kejaksaan dan kepolisian sebagai stakeholders utama dalam penegak hukum. Integritas moral, spiritual dan mental para penegak hukum harus teruji. Tingkat kesejahteraan dan kelangsungan hidup komunitas ini harus diperhatikan.
4.      Integritas moral pemerintah dan parlemen juga harus lebih baik, agar tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam berbuat kejahatan bisnis/ekonomi. Etika kekuasaan dan berpemerintahan harus dimiliki pemerintah dan parlemen. Etika politik anggota-anggota DPR juga haruslah teruji untuk tidak tergoda dengan menggunakan jabatan politik untik mem-backing pelaku kejahatan bisnis.
5.      Etika bisnis harus dikampanyekan (disosialisasikan)  oleh pemerintah dan LSM (NGO) secara berkelanjutan. Etika bisnis juga harus diberikan sebagai kurikulum (mata ajaran) wajib pada sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang mendalami ilmu ekonomi, manajemen, perdagangan, korporasi, perbankan dan keuangan, dan hal-hal yang berrkaitan dengan itu.
6.      Prinsip-prinsip good corporate governance harus diterapkan pada semua korporasi, baik milik asing, pemerintah, maupun swasta lokal. Para pelaku bisnis/ekonomi hendaknya menyadari, bahwa di tangan mereka martabat dan kemajuan bangsa dipertaruhkan.






BAB III
KESIMPULAN
III.1  Kesimpulan
            Berdasarkan yang telah diuraikan dalam penulisan ini, maka dapat kita ambil kesimpulan bagaimana etika pemerintah dalam menyikapi bisnis di Indonesia. Pemerintah harus lebih siap menghadapi perkembangan bisnis global baik yang ada dari dalam negara maupun diluar negara, selain itu pemerintah harus lebih mempersiapkan sumber daya atau masyarakat yang berbasis pengetahuan tinggi dan juga informasi serta meregenerasi atau mempersiapkan teknologi untuk kedepannya dalam menghadapi persaingan-persaingan yang akan timbul.      





Daftar Pustaka

www.wikipedia.com
http://dedewulan90.wordpress.com/category/etika-bisnis/

Copyright 2009 Sarah Triwulan. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy