Etika Penulisan Blog



Etika Penulisan Blog

Dimana pun kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati. Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia maya khusus para blogger. Dewan Pers mendesak komunitas penulis Blogger untuk memiliki kode etik penulisan blog. Meski Blogger merupakan jurnalisme warga, hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam blog.
“Blogger seharusnya juga punya kode etik. Memang saya akui ini akan sulit,” kata Agus dalam Annual Conference Online Media, Media Online: Antara Pembaca, Laba dan Etika di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (23/2/2012)
Dengan pembuatan pedoman aturan tersebut atau kode etik jurnalisme warga, maka tidak akan ada lagi seperti kasus Prita Mulyasari. Beberapa tahun lalu Prita disomasi oleh Rumah Sakit Omni Internasional gara-gara menulis tentang rumah sakit tersebut di surat pembaca. “Kasus-kasus seperti Prita ini juga masih grey area. Sehingga kita memandang perlu untuk melindungi masyarakat,” jelasnya.

Berikut ini adalah beberapa etika yang harus diperhatikan:
☑ Biasakan mencantumkan sumber tulisan yang diambil pada tulisan anda
Pada dasarnya hal ini adalah suatu kesadaran moral sesorang untuk mencamtukan dasar dari sumber penulisan yang dibuat, karena jika tidak mencantumkan sumber maka sama saja disebut dengan plagiatisme. Suatu tulisan yang terdapat sumber berasal maka menandakan bahwa tulisan yang dibuat dapat dibuktikan kebenarannya dan akan meningkatkan kepercayaan para pembaca.
 Menggunakan Inisial beserta bukti otentik
Pada saat penulisan suatu kasus yang belum pasti kebenarannya, sebaiknya nama orang yang terkait dengan kasus tersebut diinisialkan. Dan saat menuliskan suatu kasus dalam suatu internet jangan lupa menyertakan bukti-bukti yang otentik seperti foto, link tulisan sumber atau berkas pendukung lainnya.
☑ Penentuan Kata Kunci (keyword) yang tepat sesuai tujuan tulisan
Sering kali orang menetukan kata kunci dari penulisannya tidak sesuai dengan tujuan penulisan itu dibuat, ini dilakukan biasanya hanya untuk meningkatkan rating blog reader agar blog tersebut lebih populer. Hal ini akan mengganggu atau bahkan membuang-buang waktun pembaca saja yang mungkin sedang mencari bahan tulisan sesuai kata kunci yang dicari. Maka dari itu buatlah kata kunci yang sesuai dengan tulisan yang anda buat.
 Tata cara menulis dengan baik, sopan dan sesuai dengan EYD.
Ini etika yang sangat penting dalam penulisan di suatu media internet, tata cara bahasa yang mengikuti EYD akan membuat tulisan kita akan dinilai baik dan jelas. Kesopanan juga hal sangat penting dalam melakukan penulisan jangan sampai tulisan yang kita buat akan mendatangkan masalah untuk diri kita sendiri.
☑ Menulis secara faktual (Sesuai dengan fakta yang ada)
Jika ingin menuliskan sesuatu dalam media internet pastikan bahwa kebenaranya sudah dipastikan atau sesuatu yang sudah menjadi fakta bukan berupa suatu isu yang penyebarannya dari mulut ke mulut.
☑ Tulisan berisi kondisi yang sebenarnya (apa adanya)
Dalam penulisan di internet sudah seharusnya menulis sesuai dengan apa yang terjadi, tidak boleh melebih-lebihkan suatu tulisan yang dapat merugikan bahkan menyakiti sesorang. Penulis juga harus mengusahakan untuk tidak berbohong agar kepercayaan para pembaca tidak menurun.
☑ Baca kebijakan Blog Provider secara saksama
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya sebelum membuat suatu tulisan dalam blog terlebih dahulu membaca kebijakan privasi blog provider secara seksama dan hati-hati. Karena kebijakan privasi tersebut berisi peraturan yang harus ditaati oleh pengguna atau user.

Dan beberapa point penting yang tidak boleh terlupakan dan diperhatikan saat menulis di blog:
→ Tulisan yang mengandung SARA ayang bertujuan untuk menghasut kelompok tertentu
→ Konten-konten yang mengandung pornografi baik yang bergerak atau pun tidak.
→ Tulisan yang berisi kata-kata yang kasar dan tidak baik atau tulisan yang bersikap menteror seseorang
→ Vandalisme yang dialkukan sengaja dan tidak bertanggung jawab
→ Merubah dokumen asli tanpa seijin pemiliknya

sumber:

Bahaya Narkoba


Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat Berbahaya. Selain “Narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yang merupakan (singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) yang berarti bahan atau zat yang jika di masukkan kedalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikkan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Semua istilah ini baik “Narkoba” atau NAPZA, mengacu pasa sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunaannya.

            Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalahgunakan,  diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis (over dosis), hal tersebut dikarenakan berbagai alasan mulai dari keinginan untuk coba-coba, bersenang-senang, ikutan trend/gaya, lambing status social, ingin melupakan persoalan, dan lain-lain maka narkoba disalahgunakan. Penggunaan terus-menerus dan berkelanjutan akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.

            Penyalahgunaan terhadap narkoba sangat dipengaruhi oleh pergaulan bebas remaja sekarang. Penolakan untuk ajakan mencoba merasa gengsi diucapkan, itu karena pikiran tidak gaul jika belum mencicipi narkoba. Apalagi di era sekarang dimana segala sesuatu mudah di dapatkan termasuk untuk mendapatkan barang yang berwujud bubuk putih tersebut. Dampak yang paling fatal dari penyalahgunaan narkoba ini adalah over dosis yang mengakibatkan kematian. Dari data BNN, sekitar 15.000 orang harus meregang nyawa setiap tahunnya akibat pemakaian narkoba, dimana 78% nya adalah remaja. Begitu banyaknya dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba ini, setidaknya remaja bisa berpikir lebih bijaksana lagi sebelum mencoba hal-hal baru.

            Begitu besarnya bahaya barkoba nampaknya kurang diperhatikan oleh remaja yang masih bermental labil. Yang  terpikir oleh mereka hanyalah kesenangan sesaat yang ditimbulkan oleh narkoba. Padahal narkoba yang dikonsumsi secara terus menerus dan juga dalam dosis yang tidak sesuai dapat menyebabkan rusaknya organ tubuh (seperti jantung, paru-paru, hati, ginjal, pembuluh darah dan juga system saraf pusat/otak) yang pastinya dapat merusak masa depan remaja tersebut. Rusaknya organ reproduksi yang akan menyulitkan untuk mendapatkan keturunan, HIV/AIDS (yang hingga sekarang belum ditemukan obat untuk mengatasinya), hingga gangguan psikologis (tidak percaya diri, malas sehingga menjauhkan diri dari prestasi) dan dampak social (dijauhi dari pergaulan social yang nantinya mengakibatkan kehidupan si remaja semakin terkucilkan). Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehidupan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa, karena remaja adalah pemegang tongkat estafet dan penerus bangsa disaat akan datang.

            Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba diluar keperluan medis tanpa pengawasa dokter, merupakan perbuatan melanggar hukum yang tertuang dalam (pasal 59 UU No.5 Tahun 1997, tentang Psikotropika) dan (Undang-Undang No.22, tahun 1997 tentang Narkotika). Sedangkan dalam pandangan agama islam penyalahgunaan narkoba dan meminum minuman beralkohol merupakan dosa besar, sebagaimana terdapat dalam (Q.S. Al-Baqarah, 2:219 dan Q.S. Al-Maidah, 5:91). Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan akal sehat, seperti halnya minuman bralkohol, haram hukumnya dalam (H.R. Abdullah bin Umar.R.a).

            Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba dikalangan pelajar, sudah sebaiknya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dam masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terutama remaja/pelajar saat ini.  Sampai sekarang belum ada pengobatan yang begitu efektif untuk para penderita pemakai narkoba yang besar. Orang-orang yang memakai narkoba sama halnya dengan membeli tiket satu jam perjalanan tanpa bisa kembali lagi. Itu artinya meskipun terasa ada kesembuhan tetapi masih ada pengaruh yang membahayakan. Bukan hanya dampak terhadap kesehatan apabila kita memakai narkoba tetapi kita juga bisa mendapat hukuman. Jadi apapun alasannya narkoba bukan jalan untuk membantu kenikmatan atau  kesenangan hidup.

            Berbicara tentang narkoba sepertinya kasus penyalahgunaan di Negara kita tidak pernah ada habisnya. Berdasarkan data dari Badan Narkotikan Nasional (BNN) hingga tahun 2008 saja jumlah pengguna narkoba di Inonesia mencapai 3,2 juta orang. Dari jumlah ini 32% nya adalah pelajar dan juga mahasiswa.

            Jangan pernah merima ajakan untuk mencoba memakai narkoba. HINDARI NARKOBA SEBELUM NARKOBA MENJERATMU. Karena penyalahgunaan narkoba adalah bayang-bayang kematian dalam hidup, juga akan menghapus impian hidupmu, bahkan kepribadianmu.

            Untuk itu apapun alasannya, dan sebabnya jangan pernah mengkonsumsi obat terlarang tersebut apalagi hanya untuk pergaulan semata. Karena narkoba hidup malu matipun malu. Sama sekali tidak ada manfaat dari pemakaian narkoba itu sendiri.

·    AWAS KAMU NYOBA….. KETAGIHAN
     KAMU MAKE…. KEMATIAN
·    SAY NO TO DRUGS !
·    NARKOBA ADALAH PEMBUNUH BERDARAH DINGIN !!
     JAUHI ATAU MATI !!
 
Sumber : www.google.com

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.


Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:

# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib


# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah


# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.


# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.


# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .


# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.


# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.


# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.


# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan


# MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.


# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya


# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik


# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya


# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu


# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.


# S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi


# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.


# M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya

Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Contoh Hukum Ekonomi

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Sumber : www.google.com
Copyright 2009 Sarah Triwulan. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy