RESUME MATERI
Posted in
Minggu, 03 November 2013
RINGKASAN MATERI KELOMPOK 1
PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI DAN TUJUANNYA
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu kredibilitas, profesionalisme,kualitas jasa dan kepercayaan. Kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian, yaitu prinsip etika, aturan etika, dan interpretasi aturan etika.
Ada 8 prinsip dalam etika profesi Ikatan Akuntansi Indonesia, yaitu :
1. tanggung jawab profesi, Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. kepentingan publik, Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. integritas, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
4. obyektivitas, Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. kompetisi dan kehati - hatian profesional, Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan.
6. kerahasiaan, Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
7. perilaku profesional, Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. standar teknis. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan.
Dasar teori etika yaitu :
1. Etika teleologi adalah ajaran yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian menuju pada tujuan tertentu.
2. Deontologi Teori hak adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbutan atau perilaku.
3. Teori keutamaan merupakan disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang bertingkah laku baik secara moral.
Egoisme etis adalah pandangan yang radikal bahwa satu-satunya tugas adalah membela kepentingan dirinya sendiri. Teori egisme etis ini mendukung sikap berkutat diri (selfishness), tetapi tidak untuk kebodohan (foolishness).
SUMBER : http://anandaputrinanda.blogspot.com/
RINGKASAN MATERI KELOMPOK 2
PERILAKU ETIKA BISNIS
Dalam menciptakan etika bisnis ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, dan menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi). Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin mampu mengatasi kendala dalam menghadapi era globalisasi.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis , yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembaga, organisasi, perusahaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi lingkungan bisnis adala lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkunga makro dan lingkungan mikro. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluth aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan masyarakat.
Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan 3 hal utama yang harus dimiliki oleh setiap anggota profesi, yaitu : keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Berkaitan dengan ketergantungan bisnis terhadap etika terdapat 2 pandangan tanggung jawab sosial, yaitu pandangan klasik dan pandangan sosial ekonomi.
SUMBER : http://rizqiputriariani.blogspot.com/
RINGKASAN MATERI KELOMPOK 3
ETIKA GOVERMENT DALAM MENYIKAPI BISNIS DI INDONESIA
Pelanggaran etika bisa terjadi dimana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Dalam dunia bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara, bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan seperti tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh dari praktik curang yang akan merugikan perusahaan, masyarakat, dan pemerintah. Untuk itu perlu adanya etika goverment dalam menyikapi bisnis di Indonesia.
Etika goverment yaitu penggunaan informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. Keuntungan yang paling diharapkan dari e-goverment adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Solusi untuk mengatasi kejahatan bisnis atau ekonomi dengan memperkuat komitmen politiknya untuk lebih memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan demikian, kemakmuran dan kesejahteraan dapat terwujud. Selain itu, perlu diperkuat komitmen moral untuk tetap konsisten menjalankan sebuah misi penting, yaitu mewujudkan keadilan, kebenaran, kejujuran, penegakan hukum, penegakan etika dan peningkatan rasa kompetisi secara fair, rasional, dan berkemanusian.
disimpulkan bahwa pemerintah harus lebih siap menghadapi perkembangan bisnis global baik yang ada dari dalam negara maupu diluar negara. Selain itu, pemerintah harus lebih mempersiapkan sumber daya atau masyarakat yang berbasis pengetahuan tinggi dan juga informasi serta meregenerasi atau mempersiapkan teknologi untuk kedepannya dalam menghadapi persaingan-persaingan yang akan timbul.
SUMBER : http://aliendwiputri.blogspot.com/
RINGKASAN MATERI KELOMPOK 4
AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN ETIKA DALAM AKUNTAN PUBLIK
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai 3 kewajiban yaitu, kompetensi, objektif, dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan meliputi akuntan publik, akuntan internal, akuntan pemerintah, dan akuntan pendidik.
Teknik akuntans adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
SUMBER:
http://agung-sukma.blogspot.com/2013/10/akuntansi-sebagai-profesi-dan-etika.html#more
RINGKASAN KELOMPOK 5
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia.
Kode Perilaku Profesional.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a) Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia, Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya.
b) Hindari menyakiti orang lain, “Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c) Bersikap jujur dan dapat dipercaya, Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d) Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e) Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten, Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f) Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual. Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g) Menghormati privasi orang lain, Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h) Kepercayaan, Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
sumber
awikaleeminho.blogspot.com
RINGKASAN KELOMPOK 6
TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK DAN KRISIS PROFESI AKUNTAN
Etika memiliki pengaruh yang signifikan terhadap skeptisisme professional auditor.Kode etik professional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal, maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanakan.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Komitmen Profesionalisme tidak terlepas dari komitmen profesionalisme yang cukup baik dalam dedikasi terhadap profesi, serta tanggung jawab profesional, tuntutan otonomi, percaya pada pengaturan sendiri, dan perkumpulan profesi. Ketaatan Pelaksanaan Etika Profesi Akuntan Publik. Ketaatan Pelaksanaan Etika Profesi Akuntan Publik hal ini tidak terlepas dari independensi, integritas dan objekivitas, standar umum dan prinsip-prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung kepada rekan seprofesi serta tanggung jawab dan praktik lainnya yang sudah berjalan dengan cukup baik. Komitmen profesionalisme berpengaruh secara signifikan terhadap ketaatan pelaksanaan etika profesi akuntan publik, dimana semakin tinggi komitmen profesionalisme akan membuat ketaatan pelaksanaan etika profesi akuntan publik semakin tinggi. Demikian pula sebaliknya, semakin rendah komitmen profesionalisme akan membuat ketaatan pelaksanaan etika profesi akuntan publik makin rendah.
SUMBER
ronnytriyantzblog.wordpress.com/2013/10/22/etika-profesi-akuntansi-2/
RINGKASAN KELOMPOK 7
ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:
a)Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
b)Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
c)Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
d)Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
e) Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
Etika Dalam Akuntansi Keuangan
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal.
SUMBER
ikharetno.wordpress.com/2013/10/01/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
RINGKASAN KELOMPOK 8
ETIKA AKUNTANSI DALAM DUNIA BISNIS INTERNASIONAL
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Pada tahun 1971, Prof. Thomas R. Weirich, Clarence G. Avery dan Henry R. Anderson mengemukakan tiga pendekatan berbeda:
1. Sistem universal
2. Pendekatan deskriptif dan informative yang mencakup semua metode dan standar dari semua negara
3. Praktik-praktik akuntansi dari anak-anak perusahaan
yang ada di luar negeri dan perusahaan-perusahaan
induk.
Mereka menamai dan menjelaskan pendekatan-pendekatan defisional ini, masing-masing sebagai berikut:
§ Akuntansi Dunia
Dalam kerangka konsep ini, akuntansi internasional dianggap sebagai suatu sistem universal yang bisa diadopsi oleh semua negara.
§ Akuntansi Internasional
Konsep utama kedua dari istilah akuntansi internasional melibatkan pendekatan yang deskriptif dan informatif.
§ Akuntansi Bagi Perusahaan Anak di Luar Negri.
Konsep utama ketiga yang bisa diaplikasikan ke “akuntansi internasional” mengacu kepada praktik-praktik akuntansi perusahaan induk dan perusahaan anak-nya di luar negeri.
Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual ataupemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya: auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal; eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi; auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
SUMBER
galuhlistya.blogspot.com/2013/10/etika-akuntansi-dalam-dunia-bisnis.html?m=1
Etika Government Dalam Menyikapi Bisnis di Indonesia
Posted in
Minggu, 06 Oktober 2013
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Pelanggaran etika
bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Didalam bisnis
tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan
yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Tindakan mark
up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak
memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan
segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. Praktik
curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan
negara.
Di Indonesia
tampaknya masalah penerapan etika pemerintah dalam menyikapi bisnis masih belum
cukup baik dilakukan dan digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap
pernyataan-pernyaataan atau sekedar lips-service belaka.
Karena memang enforcement dari
pemerintah pun belum tampak secara jelas. Sesungguhnya Indonesia harus
lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif terutama setelah
tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah lupa dan mudah
pula memberikan maaf kepada suatu kesalahan yang menyebabkan bencana nasional
sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan tidak berdasarkan
suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis ini, dari sisi
korporasi, adalah tidak berfungsinya praktek etika bisnis secara benar,
konsisten dan konsekwen.
Secara sederhana
yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan,
industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita
menjalankan bisnis secara adil (fairness),
sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) tidak
tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Praktek penerapan
etika bisnis yang paling sering kita jumpai pada umunya diwujudkan dalam bentuk
buku saku & code of conducts dimasing-masing
perusahaan. Hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek etika bisnis
yakni mengkodifikasi-kan nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis
bersama-sama budaya perusahaan, kedalam suatu bentuk pernyataan tertulis
dari perusahaan untuk dilakukan dan tidak dilakukan oleh manajemen dan karyawan
dalam melakukan kegiatan bisnis.
Praktik bisnis
pada dasarnya dapat dilihat sebagai satu “budaya”. Pengabaian etika bisnis
tentu dapat merusak tatanan sosial ekonomi dan kemasyarakatan serta dapat
merusak tatanan ekosistem lingkungan hidup. Dari segi lingkungan hidup,
pengabaian etika bisnis telah mendorong penggunaan sumber daya alam (SDA)
secara besar-besaran dan tidak terencana, sehingga melampaui daya dukung
lingkungan. Selain itu, pengabaian etika bisnis telah mendorong kegiatan
industri dalam berproduksi secara tidak ramah terhadap lingkungan. Tidak sedikit
pelaku industri yang tidak peduli dalam mengolah limbah industri, sehingga
menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan, dan akhirnya menyengsarakan
masyarakat secara luas akibat pencemaran tersebut.
I.2 Rumusan Masalah
Apakah yang
dimaksud dengan etika government serta bagaimana etika pemerintah dalam
menyikapi bisnis di Indonesia?
I.3 Tujuan Penulisan
Untuk memahami serta mengeetahui apa itu yang
dimaksud dengan etika pgoverment
serta etika
pemerintah dalam menyikapi bisnis yang berkembang di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Etika
Government
Etika Government yaitu penggunaan
teknologi informasi oleh pemerintah
untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta
hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. Keuntungan yang paling
diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta
aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik. Seorang pakar etika
terkemuka di Indonesia, Franz Magnis-Suseno (1979:12-13) menyatakan sebagai
berikut :
“mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu adalah tugas etika. Etika adalah
penyelidik filsafat tentang bidang yang mengenai kewajiban-kewajiban manusia
serta tentang yang baik dan buruk . bidang itulah yang kita sebut dengan bidang
moral. Maka etika didefinisikan sebgai filsafat tentang bidang moral. Dari
semua cabang filsafat lain, etika dibedakan oleh karena tidak mempersoalkan
keadaan manusia melainkan bagaimana ia harus bertindak. Etika adalah filsafat
tentang praxis manusia.’’
“mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu adalah tugas etika. Etika adalah
penyelidik filsafat tentang bidang yang mengenai kewajiban-kewajiban manusia
serta tentang yang baik dan buruk . bidang itulah yang kita sebut dengan bidang
moral. Maka etika didefinisikan sebgai filsafat tentang bidang moral. Dari
semua cabang filsafat lain, etika dibedakan oleh karena tidak mempersoalkan
keadaan manusia melainkan bagaimana ia harus bertindak. Etika adalah filsafat
tentang praxis manusia.’’
II.
2 Masalah-masalah praktis etika bisnis
Masalah-masalah dalam praktis etika bisnis
1.
Banyak sudah
terjadi kejahatan ekonomi dan kecurangan bisnis yang dilakukan oleh banyak korporasi
atau pelaku bisnis dan ekonomi yang telah merugikan warga Negara, setidaknya
dalam segi keuntungan financial (pajak) dan kepercayaan public terhadap peranan
Negara (pemerintah) dalam mengawasi dinamika ekonomi, khususnya prosr produksi,
eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dan pelestarian lingkungan
hidup. Fenomena ini terjadi karena banyak korporasi, terutama para pemimpinnya
tidak memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas kejahatan bisnis. Penyelewengan,penyalahgunaan
otiritas, korupsi dan kolusi juga sulit diatasi. Penipuan
sistematis terhada masyarakat yang dilakukan beberapa pebisnis juga sering terjadi.
sistematis terhada masyarakat yang dilakukan beberapa pebisnis juga sering terjadi.
2.
Masih saja terjadi
persaingan tidak sehat danmonpoli terhadap sektor-sektor ekonomi dengan
menggunakan teori konspirasidimana-mana. Dalam skala global, hal tersebut
terjadi di beberapa Negara.Keadilan dan demokrasi ekonomi acap dipaktekan dengan
mendapat sokongan justrudari penguasa Negara. Kasus-kasus actual, misalnya pemebebasan
tanah utuk bisnis
property.
property.
3.
Kejahatan perbankan,
keuangan (pasar modal) dan perpajakan juga sering dilakukan oleh banyak orang.
Penggelapan pajak, penipuan dengan kartu kredit atau kejahatan maya (cyber
crime), penyalahgunaan kredit, dan penggelapa pajak sangat sulit diatasi, sebab
selain masih rendahya penegakan hokum, etika bisnis dan perilaku juga mengalami
distorsi luar biasa.
4.
Mekanisme
pengawasan dan penegakan hokum terhadap kegiatan bisnis bersekala besar acap
kali diabaikan oleh pemerintah, bahkan trlihat banyak oknum aparat pemerintah melakukan
konspirasi dan kolusi. Fenomena ini dapat dirasakan pada kasus-ksus perbankan
dan banyak kasus mega proyek. Sedikit NGO/LSM yang menaruh perhatian penuh
dalam mengawasi tindak kejahatan bisnis.
5.
Control lembaga
legislatif (parlemen) juga sangat lemah, sebab ada juga anggota parlemen tingkat
pusat dan tingkat daerah yang ikut melakukan kejahatan bisnis, atau sengaja
membiarka terjadi tanpa ada upaya melaporkannya. Sebagian aparatur pemerintah
juga melakukan hal yang sama. Para penegak hukum (beberapa hakim, jaksa,polisi
dan pengacara) juga terlibat dalam kejahatan bisnis/ekonomi.
6.
Masih banyak
pelaku bisnis yang tidak memiliki
etika bisnis, dan oknum pemerintah banyak yang tidak memiliki etika dalam pembangunan ekonomi, perdagangan dan korporasi. Prinsip-prinsip good corporate govermance juga belum
diterapkan secara pasti dan berkelanjutan, begitu pula supremasi hukum melalui law enforcement. Teknolog pemantauan dan penangan kejahatan bisnis juga beum emadai. Budaya malu dan hidup berkecukupan atau berlebihan secara jujur dan bersih masih sedikit dimiliki oleh banyak orang.
etika bisnis, dan oknum pemerintah banyak yang tidak memiliki etika dalam pembangunan ekonomi, perdagangan dan korporasi. Prinsip-prinsip good corporate govermance juga belum
diterapkan secara pasti dan berkelanjutan, begitu pula supremasi hukum melalui law enforcement. Teknolog pemantauan dan penangan kejahatan bisnis juga beum emadai. Budaya malu dan hidup berkecukupan atau berlebihan secara jujur dan bersih masih sedikit dimiliki oleh banyak orang.
BEBERAPA SOLUSI PERMASALAH ETIKA BISNIS
1. Untuk mengatasi kejahatan bisnis/ ekonomi yang
terjadi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan
revolusi industri perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi, dalam skala
global, sebaliknya semua negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih
memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan begitu, kemakmuran dan
kesejahteraan dapat terwujud. Selain itu perlu juga diperkuat komitmen moralnya untuk tetap konsisten menjalankan sebuah misi penting, yaitu mewujudkan
keadilan, kebenaran, kejujuran, penegakan hukum, penegakan etika dan
peningkatan rasa berkompetisi secara fair, rasional dan berkemanusiaan.
terjadi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan
revolusi industri perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi, dalam skala
global, sebaliknya semua negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih
memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan begitu, kemakmuran dan
kesejahteraan dapat terwujud. Selain itu perlu juga diperkuat komitmen moralnya untuk tetap konsisten menjalankan sebuah misi penting, yaitu mewujudkan
keadilan, kebenaran, kejujuran, penegakan hukum, penegakan etika dan
peningkatan rasa berkompetisi secara fair, rasional dan berkemanusiaan.
2. Pemerintah harus merancang sebuah pemikiran strategik
mengenal politik penanggulangan kesejahteraan bisnis secara rasional. LSM yang
menaruh perhatian pernuh terhadap upaya penccegahan dan pemberantasan korupsi
harus tetap menekan pemerintah, terutama aparat penegak hukum untuk mengukum
siapapun seberat-beratnya bila mengganggu stabilitas ekonomi. Tindaka reprsif
sesungguhnya harus ditempuh untuk mengganjar para
pelaku kejahatan bisnis/ekonomi dalam skala besar.
pelaku kejahatan bisnis/ekonomi dalam skala besar.
3. Untuk mecegah sekaligus memberantas kejahatan
bisnis/ekonomi,
sesuatu hal yang signifikan, strategik dan fundamental harus diambil, yaitu
dengan lebih dahulu membenahi organisasi kekuasaan kehakiman, kejaksaan dan kepolisian sebagai stakeholders utama dalam penegak hukum. Integritas moral, spiritual dan mental para penegak hukum harus teruji. Tingkat kesejahteraan dan kelangsungan hidup komunitas ini harus diperhatikan.
sesuatu hal yang signifikan, strategik dan fundamental harus diambil, yaitu
dengan lebih dahulu membenahi organisasi kekuasaan kehakiman, kejaksaan dan kepolisian sebagai stakeholders utama dalam penegak hukum. Integritas moral, spiritual dan mental para penegak hukum harus teruji. Tingkat kesejahteraan dan kelangsungan hidup komunitas ini harus diperhatikan.
4. Integritas moral pemerintah dan parlemen juga
harus lebih baik, agar tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung
dalam berbuat kejahatan bisnis/ekonomi. Etika kekuasaan dan berpemerintahan
harus dimiliki pemerintah dan parlemen. Etika politik anggota-anggota DPR juga haruslah
teruji untuk tidak tergoda dengan menggunakan jabatan politik untik mem-backing
pelaku kejahatan bisnis.
5. Etika bisnis harus dikampanyekan
(disosialisasikan) oleh pemerintah dan LSM (NGO) secara berkelanjutan.
Etika bisnis juga harus diberikan sebagai kurikulum (mata ajaran) wajib pada
sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang mendalami ilmu ekonomi, manajemen,
perdagangan, korporasi, perbankan dan keuangan, dan hal-hal yang berrkaitan
dengan itu.
6. Prinsip-prinsip good corporate governance harus
diterapkan pada semua korporasi, baik milik asing, pemerintah, maupun swasta lokal.
Para pelaku bisnis/ekonomi hendaknya menyadari, bahwa di tangan mereka martabat
dan kemajuan bangsa dipertaruhkan.
BAB III
KESIMPULAN
III.1 Kesimpulan
Berdasarkan yang telah diuraikan dalam
penulisan ini, maka dapat kita ambil kesimpulan bagaimana etika pemerintah
dalam menyikapi bisnis di Indonesia. Pemerintah harus lebih siap menghadapi
perkembangan bisnis global baik yang ada dari dalam negara maupun diluar negara,
selain itu pemerintah harus lebih mempersiapkan sumber daya atau
masyarakat yang berbasis pengetahuan tinggi dan juga informasi serta meregenerasi atau mempersiapkan
teknologi untuk kedepannya dalam menghadapi persaingan-persaingan yang akan
timbul.
Daftar Pustaka
www.wikipedia.com
http://dedewulan90.wordpress.com/category/etika-bisnis/
Etika Government Dalam Menyikapi Bisnis di Indonesia
Posted in
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Pelanggaran etika
bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Didalam bisnis
tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan
yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Tindakan mark
up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak
memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan
segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. Praktik
curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan
negara.
Di Indonesia
tampaknya masalah penerapan etika pemerintah dalam menyikapi bisnis masih belum
cukup baik dilakukan dan digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap
pernyataan-pernyaataan atau sekedar lips-service belaka.
Karena memang enforcement dari
pemerintah pun belum tampak secara jelas. Sesungguhnya Indonesia harus
lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif terutama setelah
tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah lupa dan mudah
pula memberikan maaf kepada suatu kesalahan yang menyebabkan bencana nasional
sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan tidak berdasarkan
suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis ini, dari sisi
korporasi, adalah tidak berfungsinya praktek etika bisnis secara benar,
konsisten dan konsekwen.
Secara sederhana
yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan,
industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita
menjalankan bisnis secara adil (fairness),
sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) tidak
tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Praktek penerapan
etika bisnis yang paling sering kita jumpai pada umunya diwujudkan dalam bentuk
buku saku & code of conducts dimasing-masing
perusahaan. Hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek etika bisnis
yakni mengkodifikasi-kan nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis
bersama-sama budaya perusahaan, kedalam suatu bentuk pernyataan tertulis
dari perusahaan untuk dilakukan dan tidak dilakukan oleh manajemen dan karyawan
dalam melakukan kegiatan bisnis.
Praktik bisnis
pada dasarnya dapat dilihat sebagai satu “budaya”. Pengabaian etika bisnis
tentu dapat merusak tatanan sosial ekonomi dan kemasyarakatan serta dapat
merusak tatanan ekosistem lingkungan hidup. Dari segi lingkungan hidup,
pengabaian etika bisnis telah mendorong penggunaan sumber daya alam (SDA)
secara besar-besaran dan tidak terencana, sehingga melampaui daya dukung
lingkungan. Selain itu, pengabaian etika bisnis telah mendorong kegiatan
industri dalam berproduksi secara tidak ramah terhadap lingkungan. Tidak sedikit
pelaku industri yang tidak peduli dalam mengolah limbah industri, sehingga
menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan, dan akhirnya menyengsarakan
masyarakat secara luas akibat pencemaran tersebut.
I.2 Rumusan Masalah
Apakah yang
dimaksud dengan etika government serta bagaimana etika pemerintah dalam
menyikapi bisnis di Indonesia?
I.3 Tujuan Penulisan
Untuk memahami serta mengeetahui apa itu yang
dimaksud dengan etika pgoverment
serta etika
pemerintah dalam menyikapi bisnis yang berkembang di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Etika
Government
Etika Government yaitu penggunaan
teknologi informasi oleh pemerintah
untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta
hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. Keuntungan yang paling
diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta
aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik. Seorang pakar etika
terkemuka di Indonesia, Franz Magnis-Suseno (1979:12-13) menyatakan sebagai
berikut :
“mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu adalah tugas etika. Etika adalah
penyelidik filsafat tentang bidang yang mengenai kewajiban-kewajiban manusia
serta tentang yang baik dan buruk . bidang itulah yang kita sebut dengan bidang
moral. Maka etika didefinisikan sebgai filsafat tentang bidang moral. Dari
semua cabang filsafat lain, etika dibedakan oleh karena tidak mempersoalkan
keadaan manusia melainkan bagaimana ia harus bertindak. Etika adalah filsafat
tentang praxis manusia.’’
“mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu adalah tugas etika. Etika adalah
penyelidik filsafat tentang bidang yang mengenai kewajiban-kewajiban manusia
serta tentang yang baik dan buruk . bidang itulah yang kita sebut dengan bidang
moral. Maka etika didefinisikan sebgai filsafat tentang bidang moral. Dari
semua cabang filsafat lain, etika dibedakan oleh karena tidak mempersoalkan
keadaan manusia melainkan bagaimana ia harus bertindak. Etika adalah filsafat
tentang praxis manusia.’’
II.
2 Masalah-masalah praktis etika bisnis
Masalah-masalah dalam praktis etika bisnis
1.
Banyak sudah
terjadi kejahatan ekonomi dan kecurangan bisnis yang dilakukan oleh banyak korporasi
atau pelaku bisnis dan ekonomi yang telah merugikan warga Negara, setidaknya
dalam segi keuntungan financial (pajak) dan kepercayaan public terhadap peranan
Negara (pemerintah) dalam mengawasi dinamika ekonomi, khususnya prosr produksi,
eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dan pelestarian lingkungan
hidup. Fenomena ini terjadi karena banyak korporasi, terutama para pemimpinnya
tidak memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas kejahatan bisnis. Penyelewengan,penyalahgunaan
otiritas, korupsi dan kolusi juga sulit diatasi. Penipuan
sistematis terhada masyarakat yang dilakukan beberapa pebisnis juga sering terjadi.
sistematis terhada masyarakat yang dilakukan beberapa pebisnis juga sering terjadi.
2.
Masih saja terjadi
persaingan tidak sehat danmonpoli terhadap sektor-sektor ekonomi dengan
menggunakan teori konspirasidimana-mana. Dalam skala global, hal tersebut
terjadi di beberapa Negara.Keadilan dan demokrasi ekonomi acap dipaktekan dengan
mendapat sokongan justrudari penguasa Negara. Kasus-kasus actual, misalnya pemebebasan
tanah utuk bisnis
property.
property.
3.
Kejahatan perbankan,
keuangan (pasar modal) dan perpajakan juga sering dilakukan oleh banyak orang.
Penggelapan pajak, penipuan dengan kartu kredit atau kejahatan maya (cyber
crime), penyalahgunaan kredit, dan penggelapa pajak sangat sulit diatasi, sebab
selain masih rendahya penegakan hokum, etika bisnis dan perilaku juga mengalami
distorsi luar biasa.
4.
Mekanisme
pengawasan dan penegakan hokum terhadap kegiatan bisnis bersekala besar acap
kali diabaikan oleh pemerintah, bahkan trlihat banyak oknum aparat pemerintah melakukan
konspirasi dan kolusi. Fenomena ini dapat dirasakan pada kasus-ksus perbankan
dan banyak kasus mega proyek. Sedikit NGO/LSM yang menaruh perhatian penuh
dalam mengawasi tindak kejahatan bisnis.
5.
Control lembaga
legislatif (parlemen) juga sangat lemah, sebab ada juga anggota parlemen tingkat
pusat dan tingkat daerah yang ikut melakukan kejahatan bisnis, atau sengaja
membiarka terjadi tanpa ada upaya melaporkannya. Sebagian aparatur pemerintah
juga melakukan hal yang sama. Para penegak hukum (beberapa hakim, jaksa,polisi
dan pengacara) juga terlibat dalam kejahatan bisnis/ekonomi.
6.
Masih banyak
pelaku bisnis yang tidak memiliki
etika bisnis, dan oknum pemerintah banyak yang tidak memiliki etika dalam pembangunan ekonomi, perdagangan dan korporasi. Prinsip-prinsip good corporate govermance juga belum
diterapkan secara pasti dan berkelanjutan, begitu pula supremasi hukum melalui law enforcement. Teknolog pemantauan dan penangan kejahatan bisnis juga beum emadai. Budaya malu dan hidup berkecukupan atau berlebihan secara jujur dan bersih masih sedikit dimiliki oleh banyak orang.
etika bisnis, dan oknum pemerintah banyak yang tidak memiliki etika dalam pembangunan ekonomi, perdagangan dan korporasi. Prinsip-prinsip good corporate govermance juga belum
diterapkan secara pasti dan berkelanjutan, begitu pula supremasi hukum melalui law enforcement. Teknolog pemantauan dan penangan kejahatan bisnis juga beum emadai. Budaya malu dan hidup berkecukupan atau berlebihan secara jujur dan bersih masih sedikit dimiliki oleh banyak orang.
BEBERAPA SOLUSI PERMASALAH ETIKA BISNIS
1. Untuk mengatasi kejahatan bisnis/ ekonomi yang
terjadi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan
revolusi industri perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi, dalam skala
global, sebaliknya semua negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih
memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan begitu, kemakmuran dan
kesejahteraan dapat terwujud. Selain itu perlu juga diperkuat komitmen moralnya untuk tetap konsisten menjalankan sebuah misi penting, yaitu mewujudkan
keadilan, kebenaran, kejujuran, penegakan hukum, penegakan etika dan
peningkatan rasa berkompetisi secara fair, rasional dan berkemanusiaan.
terjadi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan
revolusi industri perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi, dalam skala
global, sebaliknya semua negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih
memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan begitu, kemakmuran dan
kesejahteraan dapat terwujud. Selain itu perlu juga diperkuat komitmen moralnya untuk tetap konsisten menjalankan sebuah misi penting, yaitu mewujudkan
keadilan, kebenaran, kejujuran, penegakan hukum, penegakan etika dan
peningkatan rasa berkompetisi secara fair, rasional dan berkemanusiaan.
2. Pemerintah harus merancang sebuah pemikiran strategik
mengenal politik penanggulangan kesejahteraan bisnis secara rasional. LSM yang
menaruh perhatian pernuh terhadap upaya penccegahan dan pemberantasan korupsi
harus tetap menekan pemerintah, terutama aparat penegak hukum untuk mengukum
siapapun seberat-beratnya bila mengganggu stabilitas ekonomi. Tindaka reprsif
sesungguhnya harus ditempuh untuk mengganjar para
pelaku kejahatan bisnis/ekonomi dalam skala besar.
pelaku kejahatan bisnis/ekonomi dalam skala besar.
3. Untuk mecegah sekaligus memberantas kejahatan
bisnis/ekonomi,
sesuatu hal yang signifikan, strategik dan fundamental harus diambil, yaitu
dengan lebih dahulu membenahi organisasi kekuasaan kehakiman, kejaksaan dan kepolisian sebagai stakeholders utama dalam penegak hukum. Integritas moral, spiritual dan mental para penegak hukum harus teruji. Tingkat kesejahteraan dan kelangsungan hidup komunitas ini harus diperhatikan.
sesuatu hal yang signifikan, strategik dan fundamental harus diambil, yaitu
dengan lebih dahulu membenahi organisasi kekuasaan kehakiman, kejaksaan dan kepolisian sebagai stakeholders utama dalam penegak hukum. Integritas moral, spiritual dan mental para penegak hukum harus teruji. Tingkat kesejahteraan dan kelangsungan hidup komunitas ini harus diperhatikan.
4. Integritas moral pemerintah dan parlemen juga
harus lebih baik, agar tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung
dalam berbuat kejahatan bisnis/ekonomi. Etika kekuasaan dan berpemerintahan
harus dimiliki pemerintah dan parlemen. Etika politik anggota-anggota DPR juga haruslah
teruji untuk tidak tergoda dengan menggunakan jabatan politik untik mem-backing
pelaku kejahatan bisnis.
5. Etika bisnis harus dikampanyekan
(disosialisasikan) oleh pemerintah dan LSM (NGO) secara berkelanjutan.
Etika bisnis juga harus diberikan sebagai kurikulum (mata ajaran) wajib pada
sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang mendalami ilmu ekonomi, manajemen,
perdagangan, korporasi, perbankan dan keuangan, dan hal-hal yang berrkaitan
dengan itu.
6. Prinsip-prinsip good corporate governance harus
diterapkan pada semua korporasi, baik milik asing, pemerintah, maupun swasta lokal.
Para pelaku bisnis/ekonomi hendaknya menyadari, bahwa di tangan mereka martabat
dan kemajuan bangsa dipertaruhkan.
BAB III
KESIMPULAN
III.1 Kesimpulan
Berdasarkan yang telah diuraikan dalam
penulisan ini, maka dapat kita ambil kesimpulan bagaimana etika pemerintah
dalam menyikapi bisnis di Indonesia. Pemerintah harus lebih siap menghadapi
perkembangan bisnis global baik yang ada dari dalam negara maupun diluar negara,
selain itu pemerintah harus lebih mempersiapkan sumber daya atau
masyarakat yang berbasis pengetahuan tinggi dan juga informasi serta meregenerasi atau mempersiapkan
teknologi untuk kedepannya dalam menghadapi persaingan-persaingan yang akan
timbul.
Daftar Pustaka
www.wikipedia.com
http://dedewulan90.wordpress.com/category/etika-bisnis/
Langganan:
Postingan (Atom)