ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
PT. TELKOM
Akuntansi Internasional
Kelompok 3 :
1. Alien Dwi Putri
2. Anindya Dita Khoirina
3. Anita Hotmaulina Manik
4. Sarah Triwulan
5. Yolanda Bella Chrisandri
Kelas :
4EB13
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Good
Corporate Governance (CG) merupakan isu yang relatif baru dalam dunia manajemen
bisnis. Secara umum, Corporate Governance terkait dengan sistem mekanisme
hubungan yang mengatur dan menciptakan insentif yang pas diantara para pihak
yang mempunyai kepentingan pada suatu perusahaan agar perusahaan dimaksud dapat
mencapai tujuan-tujuan usahanya secara optimal.
Corporate
Governance itu adalah suatu sistem yang dibangun untuk mengarahkan dan
mengendalikan perusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil dan
transparan di antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan
(stakeholder) dalam perusahaan.
Good
Corporate Governance (GCG) juga berarti suatu proses dan struktur yang
digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan akuntabilitas perusahaan
dengan tujuan utama mempertinggi nilai saham dalam jangka panjang dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder lain.
Saat ini penerapan Good Corporate Governance (“GCG”)
DIselaraskan dengan dinamika bisnis yang terjadi.
Untuk mewujudkannya, Telkom
menerapkan GCG yang terintegrasi dengan pengelolaan kepatuhan, manajemen risiko dan pengendalian internal. Langkah
ini Kami tempuh agar
Perusahaan memiliki pengetahuan dan kapabilitas untuk mengelola Governance, Risk and Compliance (“GRC”) yang sejalan dengan pengelolaan kinerja bisnis dan mampu mengantarkan organisasi
mencapai kelangsungan hidup
Perusahaan. Terutama penerapan manajemen risiko, meskipun awalnya tidak mudah dan membutuhkan waktu untuk
dapat menguasai kompetensi,
memperoleh keakuratan dalam mengidentifikasi risiko industri dan organisasi, serta mampu menjadikan budaya risiko
sebagai bagian dari budaya
karyawan, akhirnya berkat kesungguhan/konsistensi dan kesabaran manajemen saat ini diperoleh hasil manajemen risiko
telah mewarnai dan berkontribusi
positif dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan dan penguatan penerapan GCG di Telkom Group.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Adapun
yang menjadi masalah dalam makalah kami ini dalah sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud
dengan tata kelola (Governance)
?
2.
Bagaimana penerepan
tata kelola dalam perencanaan perusahaan ?
1.3 TUJUAN MASALAH
Adapun
yang menjadi tujuan dari makalah ini dalah sebagai berikut:
1.
Menjelaskan apa yang
dimaksud dengan tata kelola (Governance).
2.
Menjelaskan
penerapan tata kelola dalam perencanaan perusahaan .
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 PENGERTIAN GOVERNANCE
Menurut
Shann Turnbull (1997), tata kelola perusahaan menggambarkan semua pengaruh yang
mempengaruhi proses kelembagaan, termasuk menunjuk kontroler dan atau
regulator, yang terlibat dalam mengorganisir produksi dan penjualan barang
serta jasa. Dijelaskan juga bahwa tata kelola perusahaan mencakup semua jenis
perusahaan atau perusahaan yang didirikan tidak menurut hukum perdata.
Sedangkan
menurut Gillan & Starks (1998) dalam
Gillan (2006) mendefinisikan tata kelola perusahaan sebagai sistem dari
hukum-hukum, gangguan-gangguan, dan faktor-faktor yang mengontrol operasi pada
perusahaan. Dengan mengabaikan definisi khusus yang biasa digunakan,
penelitian-penelitian biasanya melihat
mekanisme tata kelola perusahaan sebagai masuknya satu dari dua
kelompok: baik internal perusahaan atau eksternal perusahaan.
Dari
kedua definisi diatas, maka kami menyimpulkan bahwa tata kelola perusahaan
adalah suatu sistem kontrol perusahaan yang mencakup pihak internal maupun
eksternal perusahaan dalam mengelola perusahaan tersebut.
Gambar
di atas menggambarkan tentang Corporate governance: beyond the balance sheet
model.
Dalam
gambar ini memberikan perspektif yang lebih komprehensif dari perusahaan dan
tata kelola perusahaan. Undang-undang, pasar, politik, budaya, dan komunitas
berperan penting dalam tata kelola perusahaan selain faktor-faktor internalnya.
Ini menunjukkan kenyataan dari lingkungan tata kelola. Sebagai contoh, di
Amerika Serikat, beberapa negara bagian memiliki undang-undang stakeholder di
mana tawaran pengambilalihan yang tidak diminta dapat ditolak jika
pengambilalihan ini berdampak buruk terhadap masyarakat disekitar tempat
perusahaan beroperasi.
Tata
kelola pusat terbagi menjadi dua klasifikasi luas, yaitu Tata Kelola Internal
dan Tata Kelola Eksternal. Gillan dan Starks (1998) dalam Gillan (2006) membagi
Tata Kelola Internal ke dalam 5 kategori dasar, yaitu:
1.
Dewan
direksi (meliputi peran, struktur, dan insentif mereka)
2.
Insentif manajerial
3. Struktur modal
4. Anggaran rumah tangga dan piagam
ketentuan (atau tindakan antitakeover)
5. Sistem pengendalian internal
Sedangkan Tata
Kelola Eksternal juga dibagi ke dalam 5 kelompok dasar, yaitu:
1. Hukum
dan peraturan, khususnya hukum federal, peraturan organisasi tersebut, hukum
negara bagian
2. Pasar1 (meliputi pasar modal, pasar untuk
pengendalian perusahaan, pasar tenaga
kerja, dan, pasar produk)
3. Pasar 2 meliputi pemberi tekanan pada
penyedia informasi pasar modal (seperti pemberi kredit, modal, dan analis tata
kelola)
4. Pasar 3, berfokus pada akuntansi, keuangan,
dan layanan resmi dari pihak luar untuk perusahaan (termasuk proses audit,
direksi, dan pekerja penanggung jawab asuransi dan penasehat investasi
perbankan)
5. Sumber
pribadi dari pengawasan eksternal, terutama media dan tuntutan hukum eksternal.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 KONSEP DAN LANDASAN
Konsep
penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) dalam
organisasi Perusahaan berlandaskan pada komitmen untuk menciptakan Perusahaan
yang transparan, dapat dipertanggung jawabkan (accountable), dan
terpercaya melalui manajemen bisnis yang dapat dipertanggung jawabkan. Penerapan
praktik-praktik GCG merupakan salah satu langkah penting bagi Telkom untuk
meningkatkan dan memaksimalkan nilai Perusahaan (corporate value),
mendorong pengelolaan Perusahaan yang profesional, transparan dan efisien
dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya,
bertanggung jawab dan adil sehingga dapat memenuhi kewajiban secara baik kepada
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, mitra bisnis, serta pemangku kepentingan.
Mengingat
pentingnya GCG maka telah dilakukan bentuk penguatan komitmen manajemen seluruh
komisaris dan Direksi Telkom Group pada acara Rapat Pimpinan Telkom berupa
pernyataan dan penandatanganan komitmen implementasi GCG Telkom Group. Ini
menunjukkan kesungguhan Dewan Komisaris dan Direksi Telkom Group untuk memprioritaskan
penerapan GCG.
Komitmen
Kami untuk menerapkan instrument GCG tidak hanya untuk mematuhi peraturan yang
berlaku di pasar modal namun diyakini sebagai kunci sukses dalam upaya
pencapaian kinerja usaha yang efektif, efisien serta berkelanjutan yang sangat
diperlukan dalam memenangi persaingan pasar. Tahun 2011 merupakan tahun
penguatan penerapan GCG di seluruh group usaha (tata kelola Anak Perusahaan).
Menyikapi
transformasi organisasi menuju portfolio bisnis TIME, maka Perusahaan
memandang perlu untuk meningkatkan kualitas praktik GCG yang telah ada untuk dikuatkan
lagi dalam sebuah komitmen GCG yang ditandatangani oleh seluruh Dewan Komisaris
dan Direksi Telkom Group. Penguatan GCG dalam hal ini dimaksudkan agar penerapan
GCG senantiasa melekat dan selaras dengan tuntutan bisnis dan kondisi industry saat
ini.
Melalui
Sub-Direktorat Business Effectiveness dan Sub Direktorat Organizational
Development penguatan GCG Telkom Group dibangun sekaligus terus menerus
memperbaiki praktik GCG yang telah ada menuju diterapkannya pengelolaan
Perusahaan yang beretika (GCG as ethics) dan menjadikan GCG sebagai bagian
yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari mengelola Perusahaan (GCG
as knowledge) serta terintegrasinya pengelolaan GCG dan manajemen risiko
Perusahaan. Selain itu, sebagai Perusahaan publik yang patuh pada peraturan
otoritas pasar modal, baik Bapepam-LK maupun SEC, Telkom menerapkan dan menjunjung
tinggi kebijakan serta nilai nilai yang terkandung dalam praktik tata kelola
Perusahaan yang penerapannya mengacu pada international best practices
serta Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Indonesia (“Indonesia
Code of GCG”) yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance
(KNKG) di Indonesia.
Sebagai
Perusahaan yang sahamnya tercatat di NYSE, Telkom berkewajiban untuk mematuhi ketentuan
yang dimuat dalam Sarbanes Oxley Act Tahun 2002 (“SOA”) serta peraturan
yang masih berlaku lainnya. Peraturan dan ketentuan dalam SOA yang relevan
dengan bisnis Telkom di antaranya (i) SOA Seksi 404 yang mensyaratkan manajemen
Telkom untuk bertanggung jawab atas dilakukannya dan dipeliharanya pengendalian
internal terhadap pelaporan keuangan (“ICOFR”) yang memadai sehingga memastikan
keandalan pelaporan keuangan Telkom dan persiapan penerbitan laporan keuangan
yang selaras dengan SAK Indonesia.
Sejauh
ini Telkom beserta Anak Perusahaan telah berkomitmen untuk melakukan kajian dan
audit menyeluruh untuk menjamin rancangan dan implementasi ICOFR yang efektif
dan terintegrasi dalam laporan keuangan Perusahaan. (ii) SOA seksi 302 yang menghendaki
tanggung jawab dari pihak manajemen Telkom terhadap pembuatan, pemeliharaan dan
pengevaluasian terhadap efektivitas prosedur dan pengendalian pengungkapan
untuk memastikan kesesuaian informasi yang diungkapkan dalam laporan dengan Exchange
Act dan telah dicatat, diproses, dirangkum dan dilaporkan dalam periode
waktu yang tersedia untuk kemudian diakumulasikan dan dikomunikasikan kepada
manajemen Perusahaan, termasuk Direktur Utama dan Direktur Keuangan, untuk
kepentingan pengambilan keputusan terkait dengan pengungkapan yang diperlukan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai hasil kajian manajemen terhadap prosedur dan
pengendalian pengungkapan ICOFR dan pengungkapan terkait dapat dilihat pada
seksi “Prosedur dan Pengendalian”. Kami juga mematuhi dan tunduk terhadap
ketentuan yang berlaku di Bapepam-LK dan SEC mengenai independensi anggota
Komite Audit.
3.2 KERANGKA KERJA DAN
KINERJA GCG TELKOM
Komitmen
Kami untuk menjalankan GCG tertuang dalam kerangka kerja yang diatur sesuai kebijakan
penerapan GCG yaitu Keputusan Direksi No.29 Tahun 2007. Dalam kerangka kerja tersebut
terintegrasi beberapa system pengelolaan yang menjadi prasyarat atau bagian yang
tidak dapat dipisahkan dari penerapan GCG di Perusahaan, tidak lain adalah
untuk menjamin dan memastikan dicapainya penerapan GCG yang efektif sampai pada
tingkat operasional yaitu memastikan bahwa setiap transaksi, baik transaksi
internal maupun eksternal dijalankan secara beretika dan sesuai dengan praktik
tata kelola Perusahaan yang baik dan benar.
Telkom
menyadari bahwa keberhasilan Perseroan sangat didukung oleh terbentuknya
nilai-nilai inti dan budaya Perusahaan serta mampu menerapkan GCG, untuk itu
Telkom membangun kerangka GCG dan Roadmap untuk memastikan bahwa
penerapan GCG disusun berdasarkan kesepahaman bersama antara manajemen dengan
seluruh elemen Perusahaan serta terinternalisasi dalam menjalankan usaha
Perusahaan berdasarkan 4 (empat) pilar utama yang Kami pandang sebagai pondasi
bagi kokohnya penerapan GCG yang meliputi:
a.
Pelaksanaan etika bisnis yang didalamnya memuat tata nilai budaya Perusahaan,
yang setiap tahun dikomunikasikan dan disurvey pemahamannya kepada karyawan;
b.
Pengelolaan kebijakan dan prosedur operasional yang efektif sesuai dengan
tuntutan bisnis, sebagai pedoman pengelolaan Perusahaan dan menjadi panduan
bekerja karyawan;
c.
Penerapan manajemen risiko secara
terpadu berbasis COSO Enterprises Risk Management
d.
Pengawasan internal dan penerapan pengendalian internal berbasis COSO Internal
Control utamanya pengendalian internal atas pelaporan keuangan
STRUKTUR TATA KELOLA
PERUSAHAAN
Dalam
rangka meningkatkan pelaksanaan GCG, Kami senantiasa memperbaiki struktur
maupun prosedur pelaksanaannya dan memastikan penerapan prinsip transparansi,
akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran di setiap lini
Perusahaan. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi risiko benturan
kepentingan dalam pelaksanaan tugas, fungsi serta tanggung jawab baik di level
Dewan Komisaris, Direksi, manajemen maupun karyawan Telkom.
Secara
internal, struktur maupun prosedur pelaksanaannya diatur dalam Keputusan
Direksi No.29 Tahun 2007 yang memuat kerangka kerja operasional terpadu untuk
memastikan agar setiap transaksi yang dilakukan baik internal maupun eksternal
telah dilakukan sesuai dengan etika maupun praktik tata kelola perusahaan yang
baik dan benar.
Keefektifan
dari setiap penggunaan kebijakan selalu dievaluasi perusahaan setiap tahun. Pada
saat yang sama, perusahaan juga menjamin pengawasan terhadap pelaksanaannya
akan dilakukan secara independen dan menyeluruh untuk mencapai target efesiensi
di seluruh lini organisasi sekaligus menjaga integritas Perusahaan di mata otoritas
dan publik secara luas.
PENERAPAN IFRS DI TAHUN
2011
Perubahan
yang cukup besar terkait pelaporan keuangan tahun 2011 adalah berkaitan dengan penerapan
standar pelaporan keuangan International Financial Reporting Standard
(“IFRS”). Mengingat pelaporan keuangan di Telkom telah menerapkan pengendalian
internal sebagaimana ketentuan SOX Section 404, maka rancangan dan penerapan
pengendalian internal atas pelaporan keuangan perlu mengalami penyesuaian yang
cukup besar agar sesuai dengan ketentuan standar akuntansi yang berlaku.
Hal
tersebut meliputi kebijakan akuntansi, organisasi dan aplikasi TI, termasuk
perubahan rancangan dan penerapan pengendalian internal atas pelaporan keuangan
yang diikuti dengan pengembangan kompetensi pengetahuan IFRS kepada karyawan
yang terlibat. Komitmen untuk menerapkan IFRS merupakan keputusan manajemen, bahwa
Telkom akan melakukan adopsi lebih awal dari roadmap DSAK IAI atas
Standar Pelaporan Keuangan IFRS.
Untuk
itu sejak tahun 2010 dibentuk tim khusus disebut dengan Gugus Tugas IFRS yang
bertanggung jawab mempersiapkan implementasi IFRS mulai dari fase penilaian,
desain, implementasi sampai tahap kestabilan yang direncanakan akan tercapai
pada tahun 2012. Bagi Telkom, implementasi IFRS memiliki tantangan tersendiri,
selain harus menyampaikan Laporan Keuangan dalam standar IFRS ke US SEC, Telkom
pun harus menyampaikan Laporan Keuangannya dengan SAK Indonesia ke Bapepam-LK
dengan tetap memperhatikan norma-norma pengendalian internal. Terkait dengan
penerapan IFRS, Telkom juga berperan aktif mendukung implementasi IFRS di BUMN
lainnya dan terlibat sebagai narasumber, berikut beberapa kegiatan yang telah
dilakukan:
•
Telkom terlibat aktif menjadi Tim Kerja Koordinasi BUMN untuk Antisipasi
Penerapan IFRS ke dalam SAK Indonesia, salah satu wujudnya adalah menjadi
narasumber dan pengajar untuk workshop penerapan SAK Indonesia Baru
(IFRS) untuk BUMN;
•
Telkom memberikan jasa pendampingan konvergensi SAK Indonesia-IFRS kepada salah
satu BUMN di Indonesia dan ini merupakan langkah awal untuk membantu proses
konvergensi di BUMN-BUMN lainnya;
•
Telkom menjadi pembicara utama dalam Seminar IFRS untuk Auditor dengan tema ”Internal
Auditors Need to Know IFRS Conversion” pada tanggal 11-13 April 2011
di Bandung; dan
•
Secara rutin melakukan sosialisasi dan workshop atas implementasi IFRS
ke Anak Perusahaan Telkom.
3.3 PENERAPAN BUDAYA
PERUSAHAAN DAN ETIKA BISNIS
Moral
dan etika Kami maknai sebagai landasan penerapan GCG di Perusahaan, hal ini mengingat
bahwa organisasi tidak lain adalah terdiri dari orang-orang di dalamnya.
Seiring waktu pembelajaran Kami dalam mengelola GCG, maka penerapan GCG
merupakan cara atau pendekatan mencapai sukses perusahaan melalui pencapaian keunggulan
kinerja Perusahaan (be profitable), kepatuhan (obey the law),
menjalankan bisnis yang beretika (be ethical) dan membentuk kesadaran
Perusahaan dan karyawan yang memiliki kepekaan tanggung jawab social kepada masyarakat
sebagai wujud menjadi warga negara yang baik agar Telkom terus maju dan
dicintai pelanggannya.
Code
of Conduct The Telkom Way Telkom senantiasa membangun
sistem dan budaya Perusahaan yang terintegrasi sebagai pendekatan pengelolaan
bisnis yang komprehensif untuk mencapai keunggulan Kinerja Perusahaan (be
profitable), menjalankan kepatuhan (obey the law), menjalankan bisnis
yang beretika (be ethical) dan dimilikinya kesadaran Perusahaan dan
karyawan yang peka akan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sebagai wujud
menjadi warga negara yang baik. Lebih dari itu, sistem dan budaya dibangun untuk
mewujudkan citacita agar Telkom terus maju, dicintai pelanggannya, kompetitif
di industrinya dan dapat menjadi role model perusahaan sejenis.
Sistem
dan budaya seperti dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan, budaya perusahaan
akan terbentuk karena adanya sistem yang dijalankan secara konsisten atau
sebaliknya, sistem tersebut tidak akan memiliki makna tanpa disertai
nilai-nilai moral yang yang mendasari perilaku karyawan dalam bekerja. Tradisi membangun
sistem dan budaya dapat kita temukan di setiap era kepemimpinan Telkom. Dalam penerapannya,
budaya Perusahaan terus dikembangkan agar sesuai dengan tuntutan dan perubahan
lingkungan bisnis yang terjadi, dimana sejak tahun 2009 telah dilakukan
transformasi menuju budaya baru Perusahaan yang disebut dengan “The Telkom
Way”.
Nilai-nilai
Perusahaan
Budaya
Perusahaan The Telkom Way memiliki lima nilai-nilai perusahaan yaitu: Commitment
to long term, Customer first, Caring-meritocracy, Co-creation of win-win
partnership, dan Collaborative innovation yang selanjutnya Kami
sebut dengan istilah 5C.
3.4 PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sebagai
wujud tanggung jawab penerapan GCG kepada pelanggan dan masyarakat dan sejalan dengan
misi Kami untuk memberikan layanan yang terbaik, nyaman, produk berkualitas dan
harga yang bersaing, Kami terus menjaga komunikasi dengan para pelanggan. Kami
menyadari komunikasi yang lancar dan proaktif berperan penting bagi kelangsungan
bisnis Perusahaan di samping memastikan kualitas yang sesuai dengan standar.
Dalam rangka memastikan pemenuhan standar layanan purna jual, Kami berkomitmen
untuk menerapkan kompensasi yang adil melalui pemberlakuan SLG (“Service
Level Guarantee”, Garansi Purna Jual).
Komitmen
Kami terus Kami sesuaikan dengan tuntutan konsumen dan masyarakat sebagaimana
ketentuan yang telah Kami atur dalam kebijakan Perusahaan KD DIRJASA
No.C.tel.1758/ YN000/JAS 53/04 tahun 2004 dan KD ND.C000 No.C.Tel.18/4N000/KNS-24/06
tahun 2006. Beberapa cara telah Kami lakukan dan terus Kami sempurnakan di
tahun 2011, tidak lain untuk memberikan kenyamanan dan jaminan perlindungan
konsumen melalui pengelolaan keamanan produk (product safety), layanan
pengaduan dan jaminan purna jual antara lain:
1.
Menjamin kualitas dan keamanan produk/layanan untuk memastikan kesesuaian
proses pengambilan keputusan dalam peluncuran produk/layanan terhadap standar
pengembangan produk/layanan yang harus Kami patuhi (Kami menyebutnya STARPRO)
dan analisis 8 IC (Internal Capabilities) sebelum produk/ layanan
ditawarkan ke konsumen dan publik;
2.
Memegang prinsip untuk memastikan produk dan layanan yang dihasilkan bernilai
tinggi dan mampu menciptakan manfaat yang sebesarbesarnya serta mampu mendorong
perekonomian masyarakat dan negara;
3.
Selalu menjaga kode etik dalam penjualan produk (penjualan langsung), promosi
dan beriklan;
4.Menerapkan
praktik beriklan yang beretika dengan memperhatikan ketentuan kode etik periklanan
di Indonesia;
5.
Memastikan bahwa produk dan layanan purna jual dapat secara mudah tersedia bagi
publik.
6.
Mendukung penerapan prinsip-prinsip dan praktek persaingan yang sehat; dan
7.
Selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan.
Pusat
Layanan dan Mekanisme Pengaduan Konsumen
Telkom
menyediakan pusat pelayanan konsumen yang dapat langsung didatangi di setiap
kantor wilayah maupun kantor cabang Telkom, selain itu juga tersedia pusat
pengaduan secara online di website Perusahaan (www.telkom.co.id)
serta call center dengan nomor “147”.
3.5 KOMUNIKASI DAN
KETERBUKAAN INFORMASI
Sesuai
prinsip transparansi dan keadilan tata kelola Perusahaan yang baik, Telkom
mengelola komunikasi dan pengungkapan Perusahaan sesuai Kebijakan Direksi No.13
tahun 2009 yang dirancang berdasarkan ketentuan SOA section 302.
Kebijakan ini berisi prosedur pengendalian keterbukaan Perusahaan (disclosure
control procedure) yang bertujuan agar Perusahaan mampu memberikan keyakinan
bahwa seluruh informasi yang diungkapkan kepada para pemegang saham, pemangku
kepentingan dan otoritas pasar modal telah dikumpulkan, diperiksa, dicatat, diproses,
diikhtisarkan, dan disampaikan secara akurat, tepat waktu, memenuhi prinsip
perlakuan seimbang dan adil, prinsip kehati-hatian dan prinsip keterbukaan
penuh sesuai dengan peraturan pasar modal.
Prosedur
pengendalian pengungkapan ditetapkan untuk menjamin tata kelola pengungkapan
dan tidak hanya pengungkapan laporan tahunan melainkan pengungkapan signifikan
lainnya meliputi:
a.
Laporan Tahunan yang disampaikan kepada Bapepam- LK dan US SEC;
b.
Annual Securities on Form-10;
c.
Semi Annual Report on Form-8;
d.Surat
Edaran kepada Pemegang Saham (sirkular) dalam rangka corporate actions seperti
merger dan akuisisi, Pemecahan Saham, Pembelian Kembali Saham, penawaran
tender, stock option, divestasi, leverage buy out, dan aksi
korporasi lainnya;
e.
Laporan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham;
f.
Laporan Pelaksanaan Paparan Publik;
g.Presentasi
Direksi dalam rangka Roadshow, Rapat Analis (inisiatif internal),
Konferensi Investor (permintaan eksternal), Materi Paparan Publik (permintaan
eksternal);
h.
Info Memo;
i.
Profil Perusahaan;
j.
Siaran Pers yang berkaitan dengan investor relations;
k.
Siaran Pers yang tidak berkaitan dengan investor relations;
l.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
m.Surat
Pemberitahuan Pemantauan Pemeringkatan;
n.
Ringkasan Keuangan Perusahaan, Ikhtisar Laporan Keuangan;
o.Website
Perusahaan; dan
p.Majalah
Internal Telkom; Proses utama yang dilakukan Telkom sesuai prosedur pengungkapan
meliputi:
••
Proses Representasi: merancang dan menjalankan proses representasi;
••
Pembentukan Komite Pengungkapan: membentuk Komite Pengungkapan yang diketuai
oleh Direktur Keuangan dengan anggota para pemimpin senior Perusahaan yang
menentukan jenis pengungkapan yaitu kompleks atau non kompleks;
3.6 Penerapan Tata Kelola
Perencanaan Perusahaan
Konsistensi
tata kelola perencanaan merupakan salah satu perhatian utama manajemen dalam menerapkan
GCG. Sesuai kebijakan Perusahaan nomor KD.74/LB100/CA-20/2006, manajemen memastikan
bahwa perencanaan perusahaan dilakukan secara sistematis, lebih mudah, teratur,
terintegrasi, sesuai visi dan misi Perusahaan, serta dapat dilaksanakan dengan
baik sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya; juga memudahkan dalam
melakukan evaluasi dan pengendalian pada saat pelaksanaannya. Model perencanaan
Perusahaan secara garis besar terdiri dari 3 (tiga) tahap perencanaan yaitu:
•
Penyelarasan harapan pemangku kepentingan
Pada
tahap ini, Perusahaan mengidentifikasi pemangku kepentingan utama dan
menganalisis harapan setiap pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan utama
Telkom dalam hal ini meliputi pemegang saham, pelanggan, karyawan, masyarakat,
pemerintah dan rekan bisnis. Analisis atas harapan pemangku kepentingan utama
tersebut memberikan informasi yang sangat berguna untuk menyusun perencanaan strategis
dan sasaran strategis perusahaan. Peran GCG sangat penting pada tahap ini untuk
menyelaraskan dan menyeimbangkan harapan dan keinginan semua pemangku
kepentingan utama agar tidak menimbulkan benturan kepentingan satu dengan yang
lainnya.
•
Perumusan strategi Perusahaan (strategic formulation)
Pada
tahap ini, perumusan strategi diawali dengan penetapan visi dan misi Perusahaan
dengan memperhatikan harapan-harapan semua pemangku kepentingan, kemudian
dilanjutkan dengan melakukan analisis strength, weaknesses, opportunities dan
treat (“SWOT”) organisasi dikaitkan dengan tingkat persaingan,
pertumbuhan industri, perubahan teknologi, perubahan perilaku pelanggan, makro
dan mikro ekonomi, dan lain-lain. Langkah berikutnya dilakukan pemetaan sasaran
strategis organisasi yang tertuang pada dokumen Corporate Strategy Scenario (“CSS”).
CSS merupakan hirarki perencanaan tertinggi sebagai acuan utama menyusun
perencanaan Perusahaan.
CSS
disusun berdasarkan masukan/usulan dari Direktorat dengan arahan Dewan Direksi
dan Dewan Komisaris. CSS diharapkan memenuhi persyaratan perencanaan yang baik antara
lain adalah menuangkan nilai kuantitatif, dapat diukur, realistis, mudah
dipahami, menantang, hirarkis dan dapat dicapai. Dalam menyusun CSS, Perusahaan
menggunakan beberapa rujukan antara lain:
1.
Analisis SWOT untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan internal
Perusahaan, peluang bisnis serta tantangan persaingan;
2.
Analisis portofolio bisnis (portofolio perusahaan, portofolio produk, Boston
Window);
3.
Analisis pangsa pasar/cakupan, kekuatan merk/modal; dan
4.
Rumusan strategi jangka panjang Telkom yang disebut dengan CSS yang berisi
penetapan kebijakan, program dan proyeksi keuangan dalam kurun waktu 5 (lima)
tahun mendatang.
Setiap
tahun, Telkom mengkaji kembali CSS berdasarkan faktor-faktor perubahan internal
dan eksternal dan menuangkannya dalam Corporate Annual Message (CAM). Mekanisme
penyusunan CSS dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Penyusunan rancangan strategi yang dipersiapkan oleh Dewan Direksi;
2.
Penelahan intensif oleh Dewan Komisaris dan Komite Perencanaan dan Pengelolaan
Risiko (”KPPR”);
3.
Pembahasan antara KPPR dengan tim teknis manajemen yang diwakili oleh Unit
Strategic Investment and Corporate Planning (”SICP”);
4.
Pembahasan antara Dewan Direksi dan Dewan Komisaris;
5.
Penyusunan rancangan akhir CSS oleh SICP dan KPPR; dan
6. Persetujuan Dewan Direksi dan
Dewan Komisaris.
Penerapan
Strategi bisnis
Pada
tahap ini, CSS dijabarkan menjadi perencanaan bisnis jangka panjang (master
plan) dan turunannya sebagai perencanaan jangka pendek atau tahunan. Dalam master
plan ditetapkan sasaran dan rencana kerja Perusahaan lima tahun sesuai
lingkup fungsional perencanaan, sedangkan pada perencanaan jangka pendek telah
tercantum sasaran dan rencana kerja tahunan yang lengkap disertai rencana kerja
dan anggarannya.
Beberapa
dokumen perencanaan bisnis dan perencanaan tahunan pada tahap ini meliputi:
1.
CSS, adalah dokumen utama rencana Perusahaan yang berisi visi, misi, sasaran,
strategi korporasi, strategi inisiatif, kebijakan dan program utama yang
disusun dalam waktu lima tahun kedepan;
2.
Group Business Plan (“GBP”) atau Master Plan (“MP”), merupakan
rencana jangka panjang Perusahaan di tingkat Direktorat yang merupakan penjabaran
dari CSS;
3.
Corporate Annual Message (CAM), yaitu arahan Direktur Utama mengenai
program prioritas satu tahun anggaran mendatang yang digunakan sebagai acuan
dalam penyusunan rencana kerja dalam kerangka waktu satu tahun mendatang
4.
Rencana Kerja Manajerial (“RKM”), adalah rencana kerja yang disusun sebagai
penjabaran Corporate Annual Message (“CAM”) yang akan dipakai dalam
penyusunan RKAP dan disusun dalam kurun waktu satu tahun anggaran;
5.
Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (“RKAP”), adalah program-program kerja dan
anggaran Perusahaan yang disusun dalam kerangka waktu satu tahun mendatang; dan
6.
Rencana Kerja dan Anggaran (“RKA”), merupakan program-program kerja dan
anggaran yang disusun dalam kerangka waktu satu tahun anggaran oleh Direktorat
operasi, unit fungsional korporasi, unit corporate support, unit bisnis,
Anak Perusahaan dan yayasan.
Peran
GCG dalam perencanaan Perusahaan adalah untuk menjamin dan memastikan
keseluruhan proses dan kegiatan perencanaan dapat berlangsung baik,
bertanggungjawab, transparan dan mampu memberi nilai tambah yang
berkesinambungan bagi Perusahaan, serta tentu saja tidak bertentangan dengan
kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Penerapan
Tata Kelola TI
Sebagai
Perusahaan yang bergerak dalam bisnis informasi, Telkom senantiasa berusaha
untuk memanfaatkan seluas mungkin penggunaan teknologi dalam pengelolaan
Perusahaan. Hampir seluruh titik dalam value-chain Perusahaan telah
terintegrasi dalam jaringan TI. Selain untuk pengoperasian jaringan seluruh
infrastruktur alat produksi, semua aspek penting dalam manajemen Perusahaan
seperti keuangan, logistik, sumber daya manusia termasuk juga pelayanan kepada
karyawan, pelanggan, pemasok dan pemangku kepentingan lainnya telah memanfaatkan
jaringan TI Telkom.
Manajemen
Telkom yakin bahwa penerapan TI secara luas dalam Perusahaan akan secara langsung
meningkatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan menjadi lebih baik lagi karena disamping
akan mendorong terselenggaranya prinsip pokok transparansi, akuntabilitas, tanggung
jawab, kemandirian dan kewajaran juga akan memudahkan sosialisasi, pengawasan
dan penegakannya (enforcement). Pembentukan pengendalian umum TI dan pengendalian
aplikasi melalui penilaian risiko telah memberikan kontribusi terhadap pemanfaatan
TI sebagai faktor pendukung dan instrumen yang memfasilitasi usaha Telkom pada saat
ini maupun di masa mendatang.
Kerangka
kerja pengelolaan tata kelola IT mengacu pada Control Objectives for
Information and related Technologies (“COBIT”) yang dituangkan sebagai
kebijakan Keamanan Sistem Informasi (KD 57/Tahun 2007) meliputi:
•
Informasi, sistem pengolahan data/informasi, jaringan
dan sarana penunjang merupakan asset informasi yang sangat penting bagi
Perusahaan;
•
Penerapan sistem keamanan informasi untuk menjamin
integritas aset dan informasi, sehingga dapat menjaga nilai kompetitif, arus
kas, profitabilitas, kepatuhan hukum dan citra komersial Perusahaan;
•
Penerapan sistem keamanan informasi meliputi penilaian
risiko, penilaian keamanan, kepatuhan pada peraturan dan hukum dan kebutuhan
bisnis; dan
•
Keberhasilan penerapan sistem keamanan informasi
dapat dicapai dengan menerapkan pemahaman yang sama, pengendalian, pengawasan
dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan.
Beberapa
contoh praktek tata kelola TI dalam operasi Kami adalah:
a.
User Access Review, dalam level operasional, hak akses oleh setiap user
pada setiap aplikasi system informasi ditetapkan sesuai kewenangannya yang tercantum
pada Distinct Job Manual (”DJM”) dan setiap perubahan yang terjadi
karena adanya perubahan aplikasi, perubahan organisasi, mutasi karyawan,
pensiun karyawan dan lain sebagainya maka secara berkala dievaluasi untuk
memastikan keamanannya;
b.
Password Management, untuk menjamin tidak terjadi penyalahgunaan
aplikasi di tingkatan operasional, secara berkala penggantian password harus
dilakukan dengan standar ketentuan password, dan penyalahgunaan password
merupakan pelanggaran atas disiplin pegawai yang mendasar dan akan dikenai
sanksi sebagaimana diatur dalam kebijakan Perusahaan (KR 30/Tahun 2007);
c.
Audit Log/Audit Trail, dalam operasi pengelolaan TI, setiap aplikasi
harus memiliki kemampuan untuk menyimpan setiap transaksi atau kejadian. Hal
ini dimaksudkan untuk menjamin akuntabilitas atas sistem informasi sehingga
setiap kejadian dapat dilacak dan urutan kejadiannya dapat dibuktikan untuk
keperluan pendeteksian/ pemeriksaan atas kecurangan, pencegahan atas kejadian
yang tidak diinginkan, perbaikan atas kesalahan dan untuk umpan balik/masukan
untuk peningkatan sistem; dan
d.
End User Computing, dalam tingkatan operasional penggunaan aplikasi
independen yang ada pada masing-masing pengguna komputer harus dikelola dan
diatur sesuai standard end user computing yang telah ditetapkan oleh
Perusahaan. Pada tahun 2010, Telkom meraih penghargaan BUMN Award sebagai
the best of IT BUMN yang dinilai dari aspek pelanggan, relasi dan jaringan.
BAB IV
KESIMPULAN
Tata Kelola Perusahaan yang baik
(GCG) dalam organisasi Perusahaan berlandaskan pada komitmen untuk menciptakan Perusahaan
yang transparan, dapat dipertanggung jawabkan (accountable), dan
terpercaya melalui manajemen bisnis yang dapat dipertanggung jawabkan.
transparansi
dan keadilan tata kelola Perusahaan yang baik, Telkom mengelola komunikasi dan pengungkapan
Perusahaan sesuai Kebijakan Direksi.
Kebijakan
yang berisi prosedur
pengendalian keterbukaan Perusahaan (disclosure control procedure) yang bertujuan
agar Perusahaan mampu memberikan keyakinan bahwa seluruh informasi yang
diungkapkan kepada para pemegang saham, pemangku kepentingan dan otoritas pasar
modal telah dikumpulkan, diperiksa, dicatat, diproses, diikhtisarkan, dan
disampaikan secara akurat, tepat waktu, memenuhi prinsip perlakuan seimbang dan
adil, prinsip kehati-hatian dan prinsip keterbukaan penuh sesuai dengan
peraturan pasar modal.
Dalam kerangka kerja , terintegrasi dengan beberapa system pengelolaan
yang menjadi prasyarat atau bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penerapan
GCG di Perusahaan, tidak lain adalah untuk menjamin dan memastikan dicapainya
penerapan GCG yang efektif sampai pada tingkat operasional yaitu memastikan
bahwa setiap transaksi, baik transaksi internal maupun eksternal.
Dalam kerangka
kerja Telkom bahwa
keberhasilan Perseroan sangat didukung oleh terbentuknya nilai-nilai inti dan budaya
Perusahaan serta mampu menerapkan GCG, untuk itu Telkom membangun kerangka GCG
dan Roadmap untuk memastikan bahwa penerapan GCG disusun berdasarkan kesepahaman
bersama antara manajemen dengan seluruh elemen Perusahaan serta terinternalisasi
dalam menjalankan usaha Perusahaan berdasarkan 4 (empat) pilar utama.
DAFTAR PUSTAKA
www.telkom.co.id
0 komentar:
Posting Komentar